Selain itu, di persidangan, Novel juga mengaku sebelum adanya teror air keras ini dia kerap mendapatkan teror-teror. Teror itu diberikan saat dia sedang menangani kasus korupsi.
"Emang gini Yang Mulia, ketika saya gunakan sepeda motor ke kantor, saya pernah ditabrak di waktu berbeda. Dan ancaman-ancaman dalam perkara itu banyak sekali saya terima Yang Mulia. Jadi ketika alami hal itu saya hati-hati, iya tentunya berbeda ketika saya mengalami hal ini," tutur Novel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Ronny dan Rahmat didakwa melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan sebagai bentuk penganiayaan berat.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zap/dhn)