3 Tahun Kasus Penyiraman, Novel Baswedan Yakin Pelaku Tak Cuma 2 Orang

3 Tahun Kasus Penyiraman, Novel Baswedan Yakin Pelaku Tak Cuma 2 Orang

Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 11 Apr 2020 20:01 WIB
Korban penyiraman air keras Novel Baswedan bicara alasannya tak ikut rekonstruksi yang digelar polisi. Faktor kesehatan jadi alasan ia tak ikut rekonstruksi itu
Novel Baswedan (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan hari ini tepat berusia 3 tahun. Novel berharap sidang lanjutan terhadap 2 penyerangnya digelar secara transparan.

"Tentunya dari semua kejanggalan-kejanggalan yang saya catat dan koalisi catat tentu saya harap persidangan dilakukan dengan objektif, transparan, dan apa adanya. Tentunya menegakkan keadilan dan kebenaran lebih penting daripada sekedar hanya membalas atau menghukum seseorang, tapi kita harus membuka semua dengan optimis dan apa adanya," kata Novel dalam siaran langsung yang disiarkan di akun Instagram ICW @sahabaticw, Sabtu (11/4/2020).

Novel berharap pelaku penyerangan diberikan hukuman yang setimpal. Namun, Novel meminta hakim tidak menutup mata dari alur cerita yang detail yang apa adanya, karena ia tidak yakin pelakunya hanya 2 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang dia pelakunya dan memang kemudian patut diberikan pertanggungjawaban hukum kepada pelaku ini, maka akan diberikan yang setimpal, dan juga jangan menutup dari alur cerita yang detail yang apa adanya, karena saya tidak yakin pelakunya hanya 2 orang ini," ujar Novel.

"Kalau memang itu yang pelakunya. Jangan sampai dipaksakan untuk seolah-olah harus ada yang dihukum itu yang tidak boleh karena menjunjung kebenaran dan keadilan itu mesti harus diatas segala-galanya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengalami insiden penyiraman air keras pada 11 April 2017 lalu. Saat itu, Novel baru saja menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, yang berjarak sekitar 30 meter dari kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Seusai salat Subuh pukul 05.10 WIB, Novel berjalan pulang ke rumahnya. Tiba-tiba ada motor dari belakang yang dinaiki dua orang mendekat. Kemudian orang yang ada di motor itu menyiramkan sesuatu ke arah Novel. Sesuatu yang belakangan diketahui sebagai air keras itu mengenai wajah Novel. Dua orang yang ada di atas motor itu lalu kabur.

Sementara itu, setidaknya ada 2 orang penyerang Novel Baswedan dengan air keras duduk di pesakitan. Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras pada penyidik senior KPK itu sebagai bentuk penganiayaan berat.

Kedua terdakwa atas nama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa secara terpisah. Namun keduanya sama-sama didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menganggap keduanya bersalah karena telah menyebabkan Novel Baswedan terluka berat sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaan. Selain itu, terdapat juga kerusakan pada selaput kornea mata kiri dan kanan Novel.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads