Para pelaku tersebut saling berbagi peran dalam melancarkan aksinya. Menurutnya, ada yang berperan sebagai pengganjal mesin ATM sekaligus menukar kartu ATM korban hingga yang mengawasi dan mengalihkan perhatian penjaga minimarket.
"Ini TKP setelah kita lakukan pemeriksaan awal ada 3 TKP, di 27 Januari di ATM BNI daerah Bekasi. Kemudian tanggal 2 April di daerah Kelapa Gading dan terakhir di Cibitung Kabupaten Bekasi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban ini ada 3 melapor, pertama MA sopir Gojek kerugiannya sekitar Rp 100 juta, ada J Rp 35 juta dan C ini Rp 8,5 juta," sambungnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 366 dengan ancaman 7 tahun penjara.
(fas/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini