"Salihin atau Saleh bandar yang tidak pernah ada sabu di badannya semua mekanis penjualan sudah berjalan sehingga saat Saleh ditangkap di rumahnya tahun 2019 tidak ada barang bukti sabu, yang ditemukan hanya senpi rakitan dan semua tabungannya pun tidak ada satu pun atas nama Saleh dan Salihin," ungkap Dwi.
Bisnis haram di kampung narkoba tersebut diduga dijalankan kerabat Salihin. Salihin sendiri sudah sedang menjalani masa hukuman penjara 2 tahun atas kasus senpi ilegal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pengungkapan kampung narkoba ini bermula dari pengembangan kasus seorang perempuan yang kedapatan memiliki 4 butir ekstasi. Polresta Palangka Raya lalu menggerebek lokasi namun mendapatkan perlawanan dari puluhan orang yang membawa parang.
Akses menuju ke kampung narkoba juga berliku dan jaraknya mencapai 3 km dari tepi jalan. Sepanjang akses menuju kampung narkoba tersebut telah dibuat sistem keamanan berupa tower intai dan tiga lapis gerbang.
Mata-mata yang bekerja kepada para bandar pun dibekali handy talkie (HT). Mereka dapat melaporkan kehadiran pihak yang mengancam bisnis haram tersebut lewat HT. Terbukti, saat petugas menggerebek Kamis (23/4) lalu, para bandar kabur lewat jalur sungai.
![]() |
Saat Polresta Palangka Raya bersama Brimob dan Sabhara Polda Kalteng kembali datang ke lokasi diringkus 5 orang mata-mata yang sempat menghadang petugas. Selainitu, petugas mengamankan 16 paket sabu, 20 alat isap sabu, senapan, senjata tajam katana, dan uang tunai Rp 16 juta.
Polisi lalu membakar kampung narkoba ini. Kasusnya pun terus diselidiki.
(jbr/lir)