Lebih lanjut, Sitti mengaku tidak memahami kesalahan yang dilakukannya itu masuk kategori apa. Ia juga merasa dikondisikan untuk tidak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan.
Sitti juga meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk menuntaskan upaya perlindungan anak di masa pandemi virus Corona ini. Setelah itu, menurut Sitti, dirinya akan mengantar surat permohonan pengunduran dirinya ke Presiden Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin sampaikan pula kepada Bapak Presiden, sesungguhnya saat ini adalah saat semua unsur seharusnya bersatu padu mempersembahkan bakti yang terbaik bagi bangsa. Bapak Presiden, ada musuh bersama yang harus kita hadapi, yakni pandemi COVID-19. Izinkan saya menuntaskan upaya perlindungan anak di masa pandemi ini, terutama penguatan kebijakan perlindungan yang berperspektif anak," ujar Sitti.
"Sambil saya tuntaskan pembenahan lembaga KPAI dari oknum-oknum yang hanya mempertontonkan syahwat kekuasaan saja. Selepas pembenahan ini, saya sendiri yang akan mengantar surat permohonan pengunduran diri kepada Bapak Presiden," imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Etik KPAI memutuskan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty terbukti telah melakukan pelanggaran etik. Hal itu buntut dari pernyataannya di salah satu media yang menyebutkan wanita bisa hamil jika berenang secara bersama-sama dengan pria.
Ketua KPAI Susanto mengatakan pada 17 Maret lalu, pihaknya telah menggelar Rapat Pleno KPAI yang dihadiri 9 Komisioner KPAI. Dalam rapat tersebut, Susanto mengungkapkan 8 Komisioner menerima rekomendasi dari Dewan Etik dan yang bersangkutan meminta waktu untuk berpikir memilih mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.
"Jika yang bersangkutan tidak memberikan surat pengunduran diri kepada ketua KPAI hingga hari Senin, tanggal 23 Maret 2020, jam 13.00 WIB, maka KPAI bersurat kepada Bapak Presiden untuk menyampaikan usulan pemberhentian komisioner Saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI," kata Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (23/4).
Penjelasan Ketua KPAI
Ketua KPAI, Susanto, menjelaskan soal permasalahan yang disebut Sitti melibatkan KPK. Menurut Susanto, komisioner KPAI tak pernah melibatkan KPK, namun Susanto hanya melaporkan hadiah yang diberikan kepadanya.
"Komisioner KPAI sejak periode pertama sampai sekarang tak ada yang berurusan dengan KPK. Yang ada adalah saya melaporkan satu bingkisan pemberian sajadah dan minuman saat menjelang hari raya tahun 2019, kurang lebih senilai Rp 250.000 kepada KPK," jelas Susanto.
"Pelaporan ini mendapat apresiasi dari KPK dan Inspektorat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," tandasnya.
(azr/jbr)