Karena itu, Donny meminta kepada Wahyu agar mengusahakan ke Ketua KPU Arief Budiman agar dilakukan lagi rapat pleno membahas permohonan PDIP. Bahkan, Donny mengaku akan mengajukan gugatan ke PTUN jika permohonan PDIP itu tetap ditolak KPU.
"Saya bilang mas, coba tolong lobi ke Ketua KPU sekali lagi rapat pleno sekali lagi dan izinkan saya untuk menjelaskan langkah detail seperti apa mekanismenya. Ini bisa dilaksanakan tanpa perlu PAW, tolong, saya minta tolong. Kalau tetap nggak bisa ya mas gimana lagi, kalau memang ditolak KPU akan saya gugat ke PTUN," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang ini, Saeful Bahri duduk sebagai terdakwa. Saeful didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dapil I Sumsel kepada Harun Masiku dapil I Sumsel.
(ibh/zap)