Tambah Surabaya-Gresik, Ini Daftar Daerah yang Disetujui PSBB oleh Menkes

Tambah Surabaya-Gresik, Ini Daftar Daerah yang Disetujui PSBB oleh Menkes

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 21 Apr 2020 18:02 WIB
Ilustrasi Corona
Foto: Ilustrasi sebaran Corona di Indonesia (detikcom)
Jakarta -

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan beberapa daerah. Total sudah ada 21 daerah yang direstui PSBB oleh Menkes.

Sebagaimana diketahui, dengan berstatus PSBB maka daerah tersebut harus membatasi kegiatan tertentu dalam wilayahnya. Hal itu dilakukan sebagai upaya guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PSBB berlaku selama 14 hari. Namun, PSBB dapat diperpanjang jika masih ditemukan adanya penyebaran kasus virus Corona di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

Hingga Selasa (21/4/2020), tercatat kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai 7.135, dengan 842 orang sembuh dan 616 meninggal dunia. Kasus terbanyak terkonsentrasi di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Hari ini, ada tiga daerah di Jatim yang kini berstatus PSBB.

Berikut adalah daerah yang telah mendapat persetujuan PSBB berdasarkan gelombang persetujuan:

1. DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang memberlakukan PSBB. Menkes Terawan merestui permohonan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Status PSBB pun ditetapkan sejak tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Namun, PSBB di DKI Jakarta baru resmi dimulai pada 10 April 2020.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam jumpa persnya, Selasa (7/4).

2. Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek)

Setelah DKI Jakarta, Terawan juga menyetujui sejumlah daerah lainnya. Ada lima wilayah di Jawa Barat yang bertetangga dengan DKI Jakarta yang ditetapkan PSBB.

Lima wilayah itu yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. PSBB di kelima wilayah tersebut mulai berlaku mulai 15 April 2020.

"BEWARA. PSBB BODEBEK sudah disetujui Menteri Kesehatan. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kab Bogor, Kota Bogor, Kab Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok akan segera dilaksanakan secepatnya," tulis Emil seperti yang dilihat detikcom pada Minggu (12/4).

3. Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan

Tiga wilayah Banten juga direstui untuk memberlakukan PSBB. Tiga wilayah tersebut yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

"Hari ini kami proses PSBB untuk wilayah Provinsi Banten, baik yang berada di Kota Tangerang, Kab Tangerang, maupun Kota Tangerang Selatan," ujar Yuri saat memberikan keterangan di kantor BNPB yang disiarkan langsung lewat Akun YouTube BNPB, Minggu (12/4).

PSBB di 3 wilayah itu mulai dilaksanakan sejak hari ini. PSBB di wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta itu akan berlangsung hingga 3 Mei 2020.

4. Kota Pekanbaru, Riau

Menyusul wilayah lainnya, Terawan juga menyetujui PSBB di Kota Pekanbaru, Riau. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang ditandatangani oleh Terawan pada 12 April 2020.

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," demikian bunyi dalam keputusan tersebut.

PSBB di Pekanbaru berlaku sejak Jumat (17/4). Usai memberlakukan PSBB, kini kendaraan yang hendak masuk ke Pekanbaru pun diperiksa.

"Mulai hari ini kita melakukan pemeriksaan kendaraan yang masuk Pekanbaru dalam pelaksanaan PSBB. Kita melaksanakan giat pemeriksaan pemakaian masker dan jarak antarpenumpang pengguna kendaraan yang masuk ke Pekanbaru," kata Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, kepada wartawan, Jumat (17/4).

5. Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Makassar menjadi kota berikutnya yang direstui untuk menerapkan PSBB. Menkes Terawan menyetujui permohonan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. SK diteken Terawan di Jakarta pada 16 April 2020.

"Benar (PSBB di Kota Makassar disetujui Kemenkes)," ujar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kepada detikcom di Makassar, Kamis (16/4).

PSBB di Makassar akan mulai dilaksanakan pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020. Sebelum memasuki tahap pelaksanaan, PSBB di Kota Makassar akan diawali dengan tahap sosialisasi dan uji coba.

"Kita tahapan sosialisasi nanti 4 hari (dari Jumat 17 April hingga Senin 20 April), sebab kita haruskan nanti dalam pelaksanaannya, kita harapkan tidak lagi masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB hanya karena persoalan tidak tahu, tidak mengerti tentang PSBB," kata Iqbal dalam keterangannya di Makassar, Jumat (17/4).

6. Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang

Wilayah Bandung Raya, menjadi wilayah berikutnya di Jawa Barat yang disetujui untuk menerapkan PSBB. Lima daerah yang Bandung Raya yang akan diberlakukan PSBB meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

"Kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakukan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya," kata Emil -sapaan Ridwan Kamil, saat menggelar konferensi pers daring di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).

Terkait pelaksanaan PSBB, lima kepala daerah di Jabar sepakat untuk memberlakukan kebijakan tersebut pada Rabu 22 April 2020 dini hari, hingga 14 hari ke depan.

"Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari sisi teknis, kepolisian, TNI dan lain-lain, hanya masih perlu melakukan sosialisasi, oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari mulai Sabtu, Minggu, Senin, Selasa kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB," katanya.

7. Kota Tegal, Jawa Tengah

Kota Tegal menjadi daerah pertama di Jawa Tengah yang ditetapkan PSBB. Menkes Terawan menyetujui permohonan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk memberlakukan PSBB di Tegal.

"Saya barusan dapat informasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal utuk bisa PSBB," kata Ganjar kepada wartawan di kantornya, Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (17/4/2020).

Saat ditanya kapan PSBB mulai diterapkan di Kota Tegal, Ganjar menjawab belum tahu. Namun, dia sudah menghubungi Wakil Wali Kota Tegal untuk menyampaikan kesiapan PSBB.

8. Sumatera Barat

Menkes Terawan juga menyetujui penerapan PSBB di Sumatera Barat (Sumbar). Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Menurut Terawan, kasus COVID-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Karena itu, PSBB harus ditetapkan di Sumbar.

"Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka," kata Terawan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).

9. Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo

Daerah selanjutnya, yang disetujui oleh Menkes Terawan PSBBnya adalah tiga daerah di Provinsi Jawa Timur. Permohonan PSBB itu diusulkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Ketiga daerah yang disetujui diterapkan PSBB adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana," kata Terawan, dalam situs resmi Kemenkes, Selasa (21/4/2020).

Keputusan PSBB itu telah disetujui Terawan pada 21 April melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/264/2020. Persetujuan ini didasari peningkatan dan persebaran kasus COVID-19 di daerah tersebut secara signifikan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads