Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung Raya mulai diterapkan besok. Lalu apa sanksi yang diberikan polisi terhadap pelanggar aturan?
"Sanksi masih berupa persuasif, humanis. Kemudian bentuk teguran berupa blanko teguran," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).
Erlangga mengatakan pelanggaran yang bisa diberi teguran akan disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah masing-masing. Pihaknya juga mengacu pada aturan PSBB dalam Pergub Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberlakuan Pergub besok dini hari. Kami sudah lakukan sosialisasi," kata dia.
PSBB Bandung Raya akan dilaksanakan mulai besok. Ada lima kabupaten/kota, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Dalam Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 14 Tahun 2020, misalnya, diatur soal sanksi selama PSBB. Sanksi diberikan oleh Gugus Tugas penanganan COVID-19.
Tindakan yang diberikan dilakukan berupa :
1. teguran lisan;
2. peringatan;
3. catatan kepolisian terhadap para pelanggar.
4. penahanan kartu identitas;
5. pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan;
6. penutupan sementara;
7. pembekuan izin; dan
8. pencabutan izin.
Evaluasi PSBB, Ini Perintah Jokowi ke Semua Daerah:
(dir/mud)