Tambah Surabaya-Gresik, Ini Daftar Daerah yang Disetujui PSBB oleh Menkes

Tambah Surabaya-Gresik, Ini Daftar Daerah yang Disetujui PSBB oleh Menkes

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 21 Apr 2020 18:02 WIB
Ilustrasi Corona
Foto: Ilustrasi sebaran Corona di Indonesia (detikcom)

1. DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang memberlakukan PSBB. Menkes Terawan merestui permohonan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status PSBB pun ditetapkan sejak tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Namun, PSBB di DKI Jakarta baru resmi dimulai pada 10 April 2020.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam jumpa persnya, Selasa (7/4).

ADVERTISEMENT

2. Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek)

Setelah DKI Jakarta, Terawan juga menyetujui sejumlah daerah lainnya. Ada lima wilayah di Jawa Barat yang bertetangga dengan DKI Jakarta yang ditetapkan PSBB.

Lima wilayah itu yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. PSBB di kelima wilayah tersebut mulai berlaku mulai 15 April 2020.

"BEWARA. PSBB BODEBEK sudah disetujui Menteri Kesehatan. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kab Bogor, Kota Bogor, Kab Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok akan segera dilaksanakan secepatnya," tulis Emil seperti yang dilihat detikcom pada Minggu (12/4).

3. Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan

Tiga wilayah Banten juga direstui untuk memberlakukan PSBB. Tiga wilayah tersebut yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

"Hari ini kami proses PSBB untuk wilayah Provinsi Banten, baik yang berada di Kota Tangerang, Kab Tangerang, maupun Kota Tangerang Selatan," ujar Yuri saat memberikan keterangan di kantor BNPB yang disiarkan langsung lewat Akun YouTube BNPB, Minggu (12/4).

PSBB di 3 wilayah itu mulai dilaksanakan sejak hari ini. PSBB di wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta itu akan berlangsung hingga 3 Mei 2020.

4. Kota Pekanbaru, Riau

Menyusul wilayah lainnya, Terawan juga menyetujui PSBB di Kota Pekanbaru, Riau. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang ditandatangani oleh Terawan pada 12 April 2020.

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," demikian bunyi dalam keputusan tersebut.

PSBB di Pekanbaru berlaku sejak Jumat (17/4). Usai memberlakukan PSBB, kini kendaraan yang hendak masuk ke Pekanbaru pun diperiksa.

"Mulai hari ini kita melakukan pemeriksaan kendaraan yang masuk Pekanbaru dalam pelaksanaan PSBB. Kita melaksanakan giat pemeriksaan pemakaian masker dan jarak antarpenumpang pengguna kendaraan yang masuk ke Pekanbaru," kata Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, kepada wartawan, Jumat (17/4).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads