Poin-poin Kesaksian Ketua KPU di Sidang Penyuap Wahyu Setiawan

Round-Up

Poin-poin Kesaksian Ketua KPU di Sidang Penyuap Wahyu Setiawan

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 21 Apr 2020 11:28 WIB
Arief Budiman
Ketua KPU Arief Budiman (Ari Saputra/detikcom)

Alasan KPU Tolak Permohonan PDIP soal PAW DPR

Arief mengatakan KPU tidak bisa mengakomodir permohonan PDIP yang mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Sebab, Arief menilai permohonan PDIP soal PAW anggota DPR itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, Arief Budiman menjelaskan PDIP mengajukan permohonan PAW anggota DPR ke KPU itu didasari oleh putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2019 yang pada pokoknya meminta suara sah Nazarudin Kiemas dialihkan kepada caleg PDIP lainnya, Harun Masiku. Nazarudin Kiemas merupakan caleg PDIP Dapil Sumsel I yang meninggal dunia sebelum hari coblosan namun disebut tetap mendapat suara karena namanya masih ada di surat suara.

"Berdasarkan putusan MA tersebut, DPP PDIP mengajukan ke KPU agar melaksanakan putusan MA melalui surat DPP Nomor 2576 tanggal 5 Agustus 2019 yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal Nazarudin Kiemas suara sahnya dialihkan ke kepada Harun Masiku caleg nomor 6 Dapil Sumsel I," kata Arief.

ADVERTISEMENT

Padahal, menurut Arief, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 987 Tahun 2019 tentang hasil rekapitulasi suara PDIP Dapil Sumsel I, suara sah Nazarudin Kiemas dialihkan ke suara partai. Dengan demikian, suara tertinggi caleg PDIP Dapil Sumsel I, yakni Riezky Aprilia, dengan 44.402 suara, sedangkan Harun Masiku 5.878 suara.

Arief kemudian mengatakan KPU menolak surat permohonan PDIP berdasarkan putusan MA tersebut. Arief menilai permohonan PDIP itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Terhadap surat DPP PDIP itu KPU merespon dengan Surat KPU Nomor 1177 tertanggal 26 Agustus 2019 perihal tindak lanjut keputusan MA yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku atau putusan MA juga tidak secara eksplisit memerintahkan hal yang diminta oleh PDIP pada KPU sebagaimana hal tersebut," ujar Arief.

Kemudian, Arief mengatakan pada 1 Oktober 2019 KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR terpilih PDIP Dapil Sumsel I. Menurut Arief, DPP PDIP kembali mengajukan permohonan perihal perlaksanaan Fatwa MA yang pada pokoknya meminta PAW anggota DPR Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

"Tanggal 23 September KPU terima surat dari PDIP perihal permohonan pelaksanaan Fatwa MA yang pada pakoknya mohon KPU melaksanakan PAW Reizky Aprilia DPR Sumsel 1," ujar Arief

"Saudara mengatakan surat itu meminta KPU untuk mengganti Riezky Aprillia sebagai pengganti antarwaktu, PAW Riezky siapa?" tanya jaksa Ronald.

"Surat itu meminta penggantian PAW Sumsel I dari Riezky Aprillia kepada Harun Masiku," jawab Arief.

Arief mengatakan KPU kembali tidak mengakomodir permintaan PAW anggota DPR yang diajukan PDIP itu. Sebab, Arief menjelaskan permintaan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku tidak memenuhi peraturan perundangan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 peraturan KPU tentang PAW DPR, DPRD, DPD.

"KPU menjawab lewat surat KPU Nomor 1 tanggal 7 Januari 2020 perihal penjelasan pada pokoknya KPU tidak dapat memenuhi permintaan PAW Riezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak memenuhi peraturan perundangan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 peraturan KPU tentang PAW DPR, DPRD, DPD, jadi kami jawab lewat surat tanggal 7 Januari 2020," sebutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads