Saat polemik data kematian masih bergulir, ketemuan antara IDI dan pemerintah belum juga terlaksana, IDI kemudian menyampaikan permintaan. IDI meminta pemerintah tidak hanya mengumumkan data pasien meninggal positif COVID-19 saja, namun pasien yang meninggal dalam status PDP juga perlu diumumkan.
"Sebagai bahan evaluasi terhadap kebijakan, itu perlu disampaikan. Jadi nggak masalah yang positif tetap disampaikan, nggak masalah tetap disampaikan. Saran kami yang PDP meninggal juga disampaikan," ujar Daeng, Senin (20/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengumuman PDP yang meninggal dunia ini perlu dilakukan agar menjadi bahan evaluasi kebijakan. Salah satunya, evaluasi pemeriksaan PCR. Menurutnya, perlu ada percepatan hasil PCR (Polymerase Chain Reaction). Tak diketahuinya kepastian PDP yang meninggal, apakah positif atau negatif COVID-19, boleh jadi karena lamanya pengetesan PCR, metode yang akurat sejauh ini.
Padahal, kepastian apakah seorang pasien positif atau negatif COVID-19 bisa menentukan perlakuan medis terhadap pasien itu. Pasien tak bisa dibiarkan menunggu kepastian terlalu lama. IDI merekomendasikan penanganan pasien PDP dapat dilakukan seperti pasien positif COVID-19 tanpa menunggu hasil PCR. Pokoknya, perlakukan saja semua PDP seperti memperlakkukan pasien positif COVID-19, toh gejala yang mereka punyai juga gejala COVID-19.
"Kalau belum keluar kalau dia sudah PDP, itu secara klinis sudah menunjukkan COVID kan. Dengan data itu, kami mengajukan itu sudah diterapi dengan (prosedur) COVID," pungkas Daeng.
(dnu/dnu)