Kemudian, Arief mengatakan pada tanggal 1 Oktober 2019 KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR terpilih PDIP Dapil Sumsel 1. Menurut Arief, DPP PDIP kembali mengajukan permohonan perihal perlaksanaan Fatwa MA yang pada pokoknya meminta PAW anggota DPR Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
"Tanggal 23 September KPU terima surat dari PDIP perihal permohonan pelaksaan Fatwa MA yang pada pakoknya mohon KPU melaksanakan PAW Reizky Aprilia DPR Sumsel 1," ujar Arief
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara mengatakan surat itu meminta KPU untuk mengganti Riezky Aprillia sebagai pengganti antar waktu, PAW Riezky siapa?" tanya jaksa Ronald.
"Surat itu meminta penggantian PAW Sumsel I dari Riezky Aprillia kepada Harun Masiku," jawab Arief.
Arief mengatakan KPU kembali tidak mengakomodir permintaan PAW anggota DPR yang diajukan PDIP itu. Sebab, Arief menjelaskan permintaan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku tidak memenuhi peraturan perundangan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 peraturan KPU tentang PAW DPR, DPRD, DPD.
"KPU menjawab lewat surat KPU Nomor 1 tanggal 7 januari 2020 perihal penjelasan pada pokoknya KPU tidak dapat memenuhi permintaan PAW Riezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak memenuhi peraturan perundangan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 peraturan KPU tentang PAW DPR, DPRD, DPD, jadi kami jawab lewat surat tanggal 7 Januari 2020," sebutnya.
Dalam sidang ini Saeful Bahri duduk sebagai terdakwa. Saeful didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku Dapil I Sumsel.
(ibh/zap)