Saat Yasonna Jawab Keresahan Warga Napi 'Kumat' saat Pandemi Corona Usai Bebas

Round-up

Saat Yasonna Jawab Keresahan Warga Napi 'Kumat' saat Pandemi Corona Usai Bebas

Tim detikcom - detikNews
Senin, 20 Apr 2020 20:58 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menkum HAM Yasonna Laoly (Foto: Rakean Radhana Natawigena / 20detik)

Yasonna meminta jajarannya melakukan pengawasan secara langsung salah satunya dengan mengecek ke keluarga warga binaan.

"Untuk warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik. Cek langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Saya minta seluruh Kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, Yasonna mengaku banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait kebijakan pembebasan napi melalui asimilasi dan integrasi tersebut. Keluhan ini muncul akibat sejumlah kasus pengulangan tindak pidana oleh warga binaan yang dibebaskan lewat kebijakan tersebut.

Yasonna mengatakan, meski angka pengulangan tindak pidana itu sebenarnya rendah, tetap harus dilakukan evaluasi. Evaluasi ini diharapkan bisa memberi dan memulihkan rasa aman di dalam masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Hal ini sangat penting kita lakukan. Dari 38 ribu lebih warga binaan yang dibebaskan lewat program ini, asumsikan saja 50 orang yang kembali melakukan tindak pidana. Angka pengulangan ini sebenarnya masih sangat rendah, bahkan jauh di bawah rate residivisme sebelum COVID-19 ini. Tapi, kita tidak boleh beralasan demikian. Terlebih saat ini publik disuguhi informasi yang mengerikan, termasuk yang sebenarnya merupakan hoax, terkait warga binaan asimilasi di sejumlah daerah," ujarnya.

Tak hanya itu, Yasonna mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan pungli terkait kebijakan pembebasan napi melalui asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus Corona di lapas ini. Ia mengatakan akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pungli.

"Hukuman berat menanti bila ada pegawai melakukan pungli terhadap narapidana yang berhak mendapatkan program asimilasi. Saya sampaikan, jangan ada yang mencoba bermain," tuturnya Yasonna.

Bagi napi asimilasi yang berulah lagi, tidak tanggung-tanggung, Yasonna akan memasukkan napi asimilasi ke sel pengasingan jika kembali berulah.

Napi yang berulah tersebut dipastikan tidak dapat remisi dan akan diproses pidana baru setelah masa hukumannya selesai.

"Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan). Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Yasonna tidak akan menolerir warga binaan yang kembali berulah. Dengan kebijakan, dia menjamin keamanan nasional tetap terjaga.


(aan/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads