Tiga narapidana (napi) yang mendapatkan asimilasi Menteri Hukum dan HAM kembali melakukan aksi kriminal di Solo. Tiga napi ini terlibat dalam dua kasus yang ditangani kepolisian dalam bulan April 2020 ini.
"Ada dua kasus, pencurian sepeda motor dan satunya akan mencuri di pabrik kertas," kata Kapolresta Solo Kombes Andy Rifai saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/4/2020).
Aksi pertama yakni pada Rabu (8/4) lalu, dilakukan oleh Ade Kurniawan alias Bengkong alias Bembeng (23) warga Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Ade yang sebelumnya menghuni Lapas Ambarawa ini nekat mencuri sepeda motor di kawasan Banjarsari, Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade lalu ditangkap pada Minggu (12/4) di kawasan Kabupaten Kendal. Kemudian aksi kedua dilakukan napi asimilasi yang sebelumnya menghuni Lapas Kendal, M. Bersama rekannya berinisial W, mereka tepergok diduga akan melakukan pencurian di pabrik kertas kawasan Laweyan, Selasa (14/4) malam.
Kedua warga Solo ini ditangkap saat petugas melakukan patroli di kawasan tersebut. Melihat dua orang mencurigakan, polisi menangkapnya atas dugaan percobaan pencurian.
Napi Berulah Lagi Usai Bebas, Yasonna: Tak Akan Dapat Remisi: