PSBB di Makassar: Tempat Ibadah Ditutup hingga Motor Dilarang Bawa Penumpang

PSBB di Makassar: Tempat Ibadah Ditutup hingga Motor Dilarang Bawa Penumpang

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Sabtu, 18 Apr 2020 11:25 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi penyebaran Corona. (Edi Wahyono-detikcom)

Fasilitas umum yang menyediakan atau melayani kebutuhan dasar sehari-hari juga diizinkan tetap buka. Namun harus ada penerapan menjaga jarak (physical distancing) dalam penerapannya.

"Beberapa fasilitas umum yang tetap buka dengan menerapkan physical distancing yakni rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, toko atau warung kelontong, jasa binatu atau laundry, toko bangunan serta toko ternak pertanian," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk usaha penyedia makanan dan minuman dilakukan dengan sistem dibungkus atau take away. Pembangkit listrik, layanan air minum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran. Penyedia layanan internet, Media Massa, distributor bahan bakar, minyak, gas, bensin, apotik serta toko peralatan medis, layanan ekspedisi barang," lanjutnya.

Selama PSBB berjalan, warga Makassar diwajibkan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Warga juga diminta memahami dan menjalankan setiap aturan PSBB yang dibuat oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administrasi dan sanksi pidana," tegasnya.

Pemerintah Kota Makassar menjadwalkan ujicoba pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) pada hari Selasa hingga Kamis (21-23/4/2020) dan penindakan secara resmi mulai hari Jumat (24/4/2020) selama dua minggu ke depan. PSBB ini dapat diperpanjang jika dianggap perlu.


(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads