PSBB di Makassar: Tempat Ibadah Ditutup hingga Motor Dilarang Bawa Penumpang

PSBB di Makassar: Tempat Ibadah Ditutup hingga Motor Dilarang Bawa Penumpang

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Sabtu, 18 Apr 2020 11:25 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi penyebaran Corona. (Edi Wahyono-detikcom)
Makassar -

Pemerintah Kota Makassar tengah menggodok aturan di luar rumah saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan pada Jumat 24 April mendatang. Di antara aturan tersebut, tempat ibadah akan ditutup hingga kendaraan roda dua dilarang membawa penumpang.

"Sejumlah poin penting yang diatur dalam rancangan Peraturan Wali Kota Makassar yang sedang digodok yakni aturan aktivitas di luar rumah seperti penutupan sekolah dan siswa diminta belajar dari rumah, proses bekerja dibatasi dan diganti bekerja di rumah, tempat ibadah ditutup sementara namun dibolehkan memutar azan di masjid dan membunyikan lonceng di gereja," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2020).

Ismail melanjutkan, aktivitas warga Makassar di fasilitas umum juga akan dibatasi. Dilarang berkumpul atau berkegiatan di tempat umum dengan jumlah di atas 5 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Warga yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker," katanya.

Sementara itu, moda transportasi umum dan pribadi tetap diizinkan beroperasi selama PSBB, dengan catatan hanya boleh membawa 50 persen penumpang dari kapasitas yang dimiliki.

ADVERTISEMENT

"Semua moda baik udara, darat dan laut, baik sifatnya umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 50%. Menerapkan jarak aman antar penumpang," ujarnya.

Namun untuk kendaraan roda 2 dilarang membawa penumpang selama PSBB diberlakukan. "Roda dua baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang," tegasnya.

Ismail menyebut ada sejumlah bidang usaha dan pekerjaan yang tetap diizinkan beroperasi selama PSBB di Makassar. Bidang usaha tersebut ialah usaha dan pekerjaan yang bergerak di bidang pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu penyediaan, pengolahan, maupun pengiriman.

"Juga dikecualikan (diizinkan tetap beroperasi) untuk aktivitas pekerjaan di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, media cetak dan elektronik maupun online, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu" ujarnya.

Imbau Salat Tarawih di Rumah, Kemenag: Sesuai Hadis Rasul:

Fasilitas umum yang menyediakan atau melayani kebutuhan dasar sehari-hari juga diizinkan tetap buka. Namun harus ada penerapan menjaga jarak (physical distancing) dalam penerapannya.

"Beberapa fasilitas umum yang tetap buka dengan menerapkan physical distancing yakni rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, toko atau warung kelontong, jasa binatu atau laundry, toko bangunan serta toko ternak pertanian," jelasnya.

"Untuk usaha penyedia makanan dan minuman dilakukan dengan sistem dibungkus atau take away. Pembangkit listrik, layanan air minum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran. Penyedia layanan internet, Media Massa, distributor bahan bakar, minyak, gas, bensin, apotik serta toko peralatan medis, layanan ekspedisi barang," lanjutnya.

Selama PSBB berjalan, warga Makassar diwajibkan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Warga juga diminta memahami dan menjalankan setiap aturan PSBB yang dibuat oleh pemerintah.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administrasi dan sanksi pidana," tegasnya.

Pemerintah Kota Makassar menjadwalkan ujicoba pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) pada hari Selasa hingga Kamis (21-23/4/2020) dan penindakan secara resmi mulai hari Jumat (24/4/2020) selama dua minggu ke depan. PSBB ini dapat diperpanjang jika dianggap perlu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads