Catat! Ini Larangan Selama Penerapan PSBB Makassar Berlangsung

Catat! Ini Larangan Selama Penerapan PSBB Makassar Berlangsung

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Jumat, 17 Apr 2020 21:38 WIB
ILUSTRASI/ Jalan Urip Sumoharjo Makassar Sulsel
Ilustrasi jalan di Makassar (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Makassar -

Pemerintah Kota Makassar akan melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 24 April 2020. Ada larangan yang harus dipatuhi oleh warga Makassar.

"Ada beberapa larangan yang wajib dipatuhi oleh warga Makassar saat pelaksanaan PSBB nanti," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada detikcom, Jumat (17/4/2020).

Larangan-larangan itu mulai di sekolah, tempat kerja, hingga kegiatan keagamaan. Tompo juga mengatakan, selama PSBB berlangsung, aparat kepolisian akan menjaga beberapa titik kawasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Personel yang diturunkan sebanyak 1.630 personel. Berikut larangan yang wajib dipatuhi warga Makassar:

Di Tempat Sekolah

ADVERTISEMENT

Dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar-mengajar di sekolah, diganti dengan di rumah menggunakan media yang paling efektif kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

Di Tempat Kerja

Perusahaan/instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor dan/atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja di rumah dan/atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.

Kegiatan Keagamaan

Tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum. Diganti dengan beribadah di rumah

Di Tempat Umum

Tempat/fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan perhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk

Kegiatan Sosial Budaya

Pelarangan giat sosial-budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumun (pertemuan/perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya, dan lain lain).

Pada Moda Transportasi

Moda transportasi penumpang (umum/pribadi) dilarang angkut jumlah penuh, harus dibatasi. Moda transportasi barang dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.

Pembatasan Kegiatan Lainnya

Dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek hankam, kecuali kegiatan operasi militer/kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.

(tfq/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads