Pemerintah Kota Makassar akan melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 24 April 2020. Ada larangan yang harus dipatuhi oleh warga Makassar.
"Ada beberapa larangan yang wajib dipatuhi oleh warga Makassar saat pelaksanaan PSBB nanti," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada detikcom, Jumat (17/4/2020).
Larangan-larangan itu mulai di sekolah, tempat kerja, hingga kegiatan keagamaan. Tompo juga mengatakan, selama PSBB berlangsung, aparat kepolisian akan menjaga beberapa titik kawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Personel yang diturunkan sebanyak 1.630 personel. Berikut larangan yang wajib dipatuhi warga Makassar:
Di Tempat Sekolah
Dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar-mengajar di sekolah, diganti dengan di rumah menggunakan media yang paling efektif kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.
Di Tempat Kerja
Perusahaan/instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor dan/atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja di rumah dan/atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.
Kegiatan Keagamaan
Tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum. Diganti dengan beribadah di rumah
Di Tempat Umum
Tempat/fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan perhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk
Kegiatan Sosial Budaya
Pelarangan giat sosial-budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumun (pertemuan/perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya, dan lain lain).
Pada Moda Transportasi
Moda transportasi penumpang (umum/pribadi) dilarang angkut jumlah penuh, harus dibatasi. Moda transportasi barang dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.
Pembatasan Kegiatan Lainnya
Dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek hankam, kecuali kegiatan operasi militer/kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.
(tfq/idn)