4. Pekanbaru
Menyusul wilayah lainnya, Terawan juga menyetujui PSBB di Kota Pekanbaru, Riau. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang ditandatangani oleh Terawan pada 12 April 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," demikian bunyi dalam keputusan tersebut.
PSBB di Pekanbaru berlaku sejak kemarin, Jumat (17/4). Usai memberlakukan PSBB, kini kendaraan yang hendak masuk ke Pekanbaru pun diperiksa.
"Mulai hari ini kita melakukan pemeriksaan kendaraan yang masuk Pekanbaru dalam pelaksanaan PSBB. Kita melaksanakan giat pemeriksaan pemakaian masker dan jarak antarpenumpang pengguna kendaraan yang masuk ke Pekanbaru," kata Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, kepada wartawan, Jumat (17/4).
Baca juga: Menkes Setujui PSBB di Makassar |
5. Makassar, Sulawesi Selatan
Makassar menjadi kota berikutnya yang direstui untuk menerapkan PSBB. Menkes Terawan menyetujui permohonan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. SK diteken Terawan di Jakarta pada 16 April 2020.
"Benar (PSBB di Kota Makassar disetujui Kemenkes)," ujar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kepada detikcom di Makassar, Kamis (16/4).
PSBB di Makassar akan mulai dilaksanakan pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020. Sebelum memasuki tahap pelaksanaan, PSBB di Kota Makassar akan diawali dengan tahap sosialisasi dan uji coba.
"Kita tahapan sosialisasi nanti 4 hari (dari Jumat 17 April hingga Senin 20 April), sebab kita haruskan nanti dalam pelaksanaannya, kita harapkan tidak lagi masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB hanya karena persoalan tidak tahu, tidak mengerti tentang PSBB," kata Iqbal dalam keterangannya di Makassar, Jumat (17/4).