Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar. Surat keputusan Kemenkes telah diterima Pemprov Sulsel.
"Benar (PSBB di Kota Makassar disetujui Kemenkes)," ujar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kepada detikcom di Makassar, Kamis (16/4/2020).
Penerapan PSBB di Kota Makassar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. SK diteken Terawan di Jakarta pada 16 April 2020.
Baca juga: Catatan Hari Pertama PSBB Bodebek |
"Menetapkan: Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," bunyi petikan putusan SK Menkes Terawan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Daerah Ingin Ajukan PSBB? Perhatikan Biaya Operasionalnya!: