1. DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang memberlakukan PSBB. Menkes Terawan merestui permohonan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status PSBB pun ditetapkan sejak tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Namun, PSBB di DKI Jakarta baru resmi dimulai pada 10 April 2020.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam jumpa persnya, Selasa (7/4).
2. Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek)
Setelah DKI Jakarta, Terawan juga menyetujui sejumlah daerah lainnya. Ada lima wilayah di Jawa Barat yang bertetangga dengan DKI Jakarta yang ditetapkan PSBB.
Lima wilayah itu yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. PSBB di kelima wilayah tersebut mulai berlaku mulai 15 April 2020.
"BEWARA. PSBB BODEBEK sudah disetujui Menteri Kesehatan. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kab Bogor, Kota Bogor, Kab Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok akan segera dilaksanakan secepatnya," tulis Emil seperti yang dilihat detikcom pada Minggu (12/4).
3. Banten (Tangerang Raya)
Tiga wilayah Banten juga direstui untuk memberlakukan PSBB. Tiga wilayah tersebut yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
"Hari ini kami proses PSBB untuk wilayah Provinsi Banten, baik yang berada di Kota Tangerang, Kab Tangerang, maupun Kota Tangerang Selatan," ujar Yuri saat memberikan keterangan di kantor BNPB yang disiarkan langsung lewat Akun YouTube BNPB, Minggu (12/4).
PSBB di 3 wilayah itu mulai dilaksanakan sejak hari ini. PSBB di wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta itu akan berlangsung hingga 3 Mei 2020.