Untuk diketahui, dalam urusan permohonan PAW anggota DPR yang diajukan PDIP ke KPU ini berawal dari Caleg atas nama Nazaruddin Kiemas meninggal dunia pada hari sebelum coblosan. Meski telah meninggal dunia nama Nazaruddin tetap tercantum dalam surat suara dan disebut tetap mendapat suara.
Hasto menjelaskan berdasarkan putusan MA itu Parpol kemudian mengadakan rapat pleno penetapan siapa Caleg yang mendapat pelimpahan suara dari Nazarudin Keimas. Hasto menyebut dalam rapat pleno itu ditetapkan Caleg atas nama Harun Masiku mendapat pelimpahan suara Nazarudin Keimas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul sekali keputusan MA yang kabulkan gugatan PDIP terjadi pada pertengah Juli, maka pada akhir Juli kami adakan rapat pleno DPP, dalam rapat pleno tersebut ditegaskan bahwa partai mengalihkan suara dari almarhum Nazarudin Keimas kepada Harun Masiku," ungkap Hasto.
Lalu jaksa menanyakan kepada Hasto alasan kenapa PDIP memilih Harun Masiku sebagai Caleg penerimaan pelimpahan suara tersebut. Hasto mengatakan Harun Masiku memiliki latar belakang yang dibutuhkan partai.
"Pada saat itu bisa dijelaskan dalam rapat pleno yang jadi pertimbangan partai sehingga menetapkan yang memperoleh suara Nazarudin Keimas ini Harun Masiku?" tanya jaksa.
"Setelah partai mendapat legalitas dari putusan MA maka dalam rapat itu kami melihat pelimpahan suara dari Bapak Nazarudin Keimas ke Harun Masiku mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan punya latar belakang profesi yang dibutuhkan oleh partai yaitu lulusan dari Internasional Economic law dan dapat beasiswa dari Inggris dan dalam rekam jejak yang ada yang bersangkutan pada tahun 2000 pada kongres pertama juga terlibat dalam penyusunan AD/ART partai," tutur Hasto.