Menurut Hasto, Saeful saat itu datang menawarkan diri untuk mengurus program tersebut. Namun Hasto menyebut apa yang dibicarakan dengan Saeful itu belum terealisasi. Sebab, program itu baru dilakukan setelah 10 Januari 2020.
"Saeful tawarkan diri untuk melakukan itu, ada anggaran 600 dan 200 sebagai DP tapi pelaksanaannya hal tersebut belum terealisasi karena ada persoalan ini. Sementara program dilakukan setelah ultah partai 10 Januari 2020, jadi apa yang ada di komunikasi itu belum terjadi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan pembicaraan dengan Saeful itu hanya terkait program penanaman pohon di kantor PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Menurutnya, saat sudah ada 5 vertical garden di kantor DPP PDIP.
"Betul ada vertical garden DPP PDIP Diponegoro, 5 vertical garden sudah dibangun dari 10 Januari sampai 5 Februari," tutur Hasto.
Dalam sidang ini, Saeful Bahri duduk sebagai terdakwa. Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku Dapil I Sumsel.
(ibh/zap)