Diketahui, dalam dakwaan, jaksa KPK mengungkapkan adanya pertemuan antara Ketua KPU Arief Budiman dan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku. Jaksa menyebut pertemuan itu membahas agar permohonan PDIP terkait PAW anggota DPR Harun Masiku bisa diakomodasi KPU.
"Selanjutnya, masih pada bulan yang sama, Harun Masiku datang ke kantor KPU RI untuk menemui Arief Budiman selaku Ketua KPU RI. Dalam pertemuan itu, Harun Masiku menyampaikan kepada Arief Budiman agar permohonan yang secara formal telah disampaikan oleh DPP PDIP melalui surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI tersebut dapat dikabulkan," kata jaksa Ronald di PN Tipikor Jakarta, Kamis (2/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saeful didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dapil I Sumsel kepada Harun Masiku dapil I Sumsel.
(zap/dhn)