Keppres itu ditandatangani pada 13 April di Jakarta. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
"Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," ujar Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," ucap Jokowi.
Keppres No. 12/2020 ttg Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sbg Bencana Nasional tdk dpt dijadikan dasar sbg "force majeur" utk membatalkan kontrak. Kontrak2 tetap terikat pd ketentuan Ps 1338 KUH Perdata yg relaksasinya bs diatur OJK. Elaborasinya nanti sy videokan.
β Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 14, 2020
(knv/fjp)