Menko Polhukam Mahfud Md menilai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan virus Corona (COVID-19) sebagai bencana nasional tidak dapat dijadikan dasar sebagai force majeur. Karena itu, menurut Mahfud, kontrak-kontrak tetap terikat pada ketentuan yang berlaku.
"Keppres Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional tidak dapat dijadikan dasar sebagai 'force majeur' untuk membatalkan kontrak. Kontrak-kontrak tetap terikat pada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang relaksasinya bisa diatur OJK. Elaborasinya nanti saya videokan," tulis Mahfud dalam akun Twitter resminya seperti dilihat detikcom, Selasa (14/4/2020).
Mahfud belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penetapan Corona sebagai bencana nasional itu tak bisa dijadikan dasar force majeur. Dia mengatakan akan memberikan penjelasan lebih lengkap lewat video.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. Jokowi menetapkan virus Corona sebagai bencana nasional.
"Menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," kata Jokowi dalam Keppres Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional, yang dikutip detikcom, Senin (13/4).
Keppres itu ditandatangani pada 13 April di Jakarta. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
"Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," ujar Jokowi.
"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," ucap Jokowi.
(knv/fjp)Keppres No. 12/2020 ttg Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sbg Bencana Nasional tdk dpt dijadikan dasar sbg "force majeur" utk membatalkan kontrak. Kontrak2 tetap terikat pd ketentuan Ps 1338 KUH Perdata yg relaksasinya bs diatur OJK. Elaborasinya nanti sy videokan.
β Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 14, 2020