Dalam perkara ini, Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil 1 Sumsel kepada Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggapan Pihak PDIP
Politikus PDIP Masinton Pasaribu membantah Saeful Bahri merupakan salah satu pengurus. "Nggak bener pengurus. Bukan, bukan pengurus," kata Masinton Pasaribu saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/4/2020).
"Situation room itu apa ya, bukan di struktur itu, nggak ada di dalam struktur pengurus itu," tegas Masinton.
Masinton menjelaskan lebih jauh mengenai bentuk situation room PDIP. Sekali lagi dia menyatakan situation room tak ada di daftar kepengurusan DPP PDIP.
"Jadi kalau situation room itu bukan struktural kepengurusan partai, bukan. Itu tempat nongkrong lah kayak kalau di lobi, kayak ruang lobi gitu lah. Siapa aja kan bisa nongkrong di situ, di ruang lobi itu," kata Masinton.
(ibh/fjp)