Wahyu Setiawan: Penetapan PAW Diputus di Rapat Pleno, Dihadiri Anggota KPU

Wahyu Setiawan: Penetapan PAW Diputus di Rapat Pleno, Dihadiri Anggota KPU

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 10 Apr 2020 00:25 WIB
Komisioner KPK, Wahyu Setiawan tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020) untuk diperiksa pertama kali usai ditetapkan tersangka. Ia mengenakan rompi oranye bertuliskan Tangkapan KPK.
Foto Wahyu Setiawan: Ari Saputra

Dalam rapat peleno itu juga, kata Wahyu, ada notulen yang bertugas mencatat rapat. "Sepanjang ingatan saya, setiap pleno ada petugas KPU yang bertugas sebagai notulen," tutur dia.

Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa anggota PDIP Saeful Bahri. Saeful didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang diterima Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan waktu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku Komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR diajukan PDIP untuk menganti Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.


(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads