Dalam rapat peleno itu juga, kata Wahyu, ada notulen yang bertugas mencatat rapat. "Sepanjang ingatan saya, setiap pleno ada petugas KPU yang bertugas sebagai notulen," tutur dia.
Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa anggota PDIP Saeful Bahri. Saeful didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang diterima Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan waktu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku Komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR diajukan PDIP untuk menganti Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
(zap/aud)