Polisi kemudian menyelidiki kejadian yang menimpa korban. Hasil penyelidikan, korban diketahui terjatuh dari lantai 2 hotel di Mangga Besar, Taman Sari, Jakbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, korban diketahui check-in bersama pelaku. Korban kemudian jatuh dari lantai 2 hotel, yang belakangan diketahui bahwa korban saat itu masih terpengaruh obat bius.
"Dari CCTV terlihat jelas badannya oleng dan jatuh dari tangga lantai 2 ke lantai 1, sehingga ada luka-luka itu," tuturnya.
Korban terluka di bagian kepala dan dagu akibat jatuh dari hotel. Korban meninggal dunia pada 27 Maret 2020.
Polisi kemudian menyelidiki pelaku dan pelaku berhasil ditangkap pada 2 April 2020. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Taman Sari.
"Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tandas Abdul.
(mei/mei)