Salon Kecantikan Ilegal di PIK Dibongkar Polisi, 2 WN China Ditangkap

Salon Kecantikan Ilegal di PIK Dibongkar Polisi, 2 WN China Ditangkap

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 15 Nov 2019 18:19 WIB
Foto: Polres Jakut rilis salon kecantikan ilegal (dok.istimewa)
Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik ilegal sebuah klinik kecantikan di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Pemilik klinik 'Nana Eyebrow &Beauty' berinisial DN dan DS ditangkap polisi.

"Jadi ini salon kecantikan yang melakukan tindakan medis ilegal. Salon itu melakukan beberapa tindakan medis berupa pengambilan lemak di kelopak mata, kemudian sulam alis, sulam bibir, yang tidak dilengkapi sertifikasi kesehatan medis dari kementerian kesehatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, ketika dihubungi, Jumat (15/11/2019).

Klinik itu berada di Rukan Eksklusif Blok A No. 17 PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. Budhi mengatakan informasi keberadaan klinik ilegal itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan praktik atau tindakan medis yang dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari laporan itu kemudian kita lakukan pengecekan ternyata betul warga negara asing yang melakukan tindakan itu dan mereka tidak punya sertifikasi kesehatan sebagaimana UU kesehatan dari Kemenkes," katanya.

"Karena tindakan yang dilakukan menurut keterangan ahli sudah merupakan tindakan medis, karena dia ada upaya pembiusan, pembedahan kemudian penyedotan lemak dan lainnya," lanjut Budhi.





Salon itu sudah berdiri sejak tahun 2017. Pemiliknya yang merupakan WN China pun sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pemilik dan adiknya, dua-duanya WNA Tiongkok, sudah berstatus tersangka. Kita kenakan ada 4 pasal, mulai pasal 83, pasal 197, pasal 196, pasal 198 dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun," kata Budhi.

Polisi telah menyegel salon tersebut. Sekaligus menyita seluruh obat dan alat kecantikan di dalamnya sebagai barang bukti.

"Sudah kita segel. Barang bukti ada peralatan bedah, obat-obatan kosmetik dari berbagai merk yang tidak memiliki ijin edar, alkohol. Alat kesehatan tak ada ijin edar juga, daftar nama pasien juga ada," tutur Budhi.

Halaman 2 dari 2
(eva/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads