"Jadi ini salon kecantikan yang melakukan tindakan medis ilegal. Salon itu melakukan beberapa tindakan medis berupa pengambilan lemak di kelopak mata, kemudian sulam alis, sulam bibir, yang tidak dilengkapi sertifikasi kesehatan medis dari kementerian kesehatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, ketika dihubungi, Jumat (15/11/2019).
Klinik itu berada di Rukan Eksklusif Blok A No. 17 PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. Budhi mengatakan informasi keberadaan klinik ilegal itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan praktik atau tindakan medis yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tindakan yang dilakukan menurut keterangan ahli sudah merupakan tindakan medis, karena dia ada upaya pembiusan, pembedahan kemudian penyedotan lemak dan lainnya," lanjut Budhi.
Salon itu sudah berdiri sejak tahun 2017. Pemiliknya yang merupakan WN China pun sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pemilik dan adiknya, dua-duanya WNA Tiongkok, sudah berstatus tersangka. Kita kenakan ada 4 pasal, mulai pasal 83, pasal 197, pasal 196, pasal 198 dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun," kata Budhi.
Polisi telah menyegel salon tersebut. Sekaligus menyita seluruh obat dan alat kecantikan di dalamnya sebagai barang bukti.
"Sudah kita segel. Barang bukti ada peralatan bedah, obat-obatan kosmetik dari berbagai merk yang tidak memiliki ijin edar, alkohol. Alat kesehatan tak ada ijin edar juga, daftar nama pasien juga ada," tutur Budhi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini