Hakim kemudian bertanya ke Kenny, apakah putri Jamaluddin itu memperhatikan mimik ibunya saat di kamar mayat. Kenny mengaku ekspresi tangis ibunya aneh dan dirinya mulai curiga.
"Saya perhatikan. Dia nangis, cuma seperti berpura-pura gitu," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa sempat curiga?" tanya hakim.
"Ada, karena dari keterangan bunda aneh. Karena pas saya tanya ke bunda, dia hanya diam. Seperti orang ketakutan," jawab Kenny.
Kenny juga terlihat sempat menangis. Dia para terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Sebelumnya, Zuraida Hanum serta dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, telah menjalani sidang perdana pada Selasa (31/3). Ketiganya didakwa dalam berkas terpisah.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Jamaluddin," ujar jaksa saat membacakan dakwaan untuk Zuraida.
Akibat perbuatannya, Zuraida Hanum dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHP. Sementara Jefri dan Reza dijerat dengan pasal yang sama meski didakwa dalam berkas berbeda.
(haf/haf)