Medan -
Putri hakim PN Medan Jamaluddin, Kenny Akbari, menjadi saksi sidang kasus pembunuhan ayahnya. Dia pun bercerita tentang kecurigaannya terhadap tangis Zuraida Hanum saat melihat jasad Jamaluddin di rumah sakit.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/4/2020). Kenny, yang menjadi saksi, hadir di ruang sidang, sementara tiga terdakwa, Zuraida, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi, hanya melihat sidang dari rutan lewat konferensi video.
Kenny awalnya ditanya oleh hakim apakah dia mengenal tiga terdakwa kasus pembunuhan ayahnya, Zuraida, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi. Dia mengaku mengenal Zuraida yang merupakan ibunya dan Jefri yang merupakan wali murid di tempat adiknya bersekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jefri dan Zuraida, kenal. Reza tidak kenal," ujarnya.
Hakim kemudian bertanya soal kapan terakhir kali dia melihat Jamaluddin. Kenny menyebut dirinya terakhir bertemu pada 28 November 2019.
"Liat almarhum kemudian di mana?" tanya hakim.
"Di kamar mayat. Pas malamnya, ada lihat lebam di bagian hidung, pipi sebelah kiri," jawab Kenny.
Hakim kemudian bertanya dengan siapa Kenny ke kamar mayat. Dia mengaku pergi bersama Zuraida.
"Zuraida bersama saya. Bersama sama datang," ujarnya.
Hakim kemudian bertanya ke Kenny, apakah putri Jamaluddin itu memperhatikan mimik ibunya saat di kamar mayat. Kenny mengaku ekspresi tangis ibunya aneh dan dirinya mulai curiga.
"Saya perhatikan. Dia nangis, cuma seperti berpura-pura gitu," ucapnya.
"Apa sempat curiga?" tanya hakim.
"Ada, karena dari keterangan bunda aneh. Karena pas saya tanya ke bunda, dia hanya diam. Seperti orang ketakutan," jawab Kenny.
Kenny juga terlihat sempat menangis. Dia para terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Sebelumnya, Zuraida Hanum serta dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, telah menjalani sidang perdana pada Selasa (31/3). Ketiganya didakwa dalam berkas terpisah.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Jamaluddin," ujar jaksa saat membacakan dakwaan untuk Zuraida.
Akibat perbuatannya, Zuraida Hanum dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHP. Sementara Jefri dan Reza dijerat dengan pasal yang sama meski didakwa dalam berkas berbeda.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini