Cerita Yasonna Laoly Dimaki-maki Gegara Isu Bebaskan Terpidana Korupsi

Round-Up

Cerita Yasonna Laoly Dimaki-maki Gegara Isu Bebaskan Terpidana Korupsi

Tim detikcom - detikNews
Senin, 06 Apr 2020 08:33 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjawab pertanyaan detikcom dalam sesi wawancara di ruang kerjanya, di Gedung Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Yasonna Laoly, Foto: Ari Saputra

"Publik juga perlu mengetahui Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat," ujarnya.

Syarat-syarat itu antara lain, untuk napi kasus narkotika yang masa tahanan 5-10 tahun, yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Sedangkan napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan karena pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun itu juga tidak mudah mendapatkan bebas," ucapnya.

Minggu 5 April 2020, Yasonna kembali menegaskan dirinya sama sekali tak ingin membebaskan napi korupsi berusia lanjut via isu Corona. Dia kini menyoroti komentar warganet di media sosial terhadapnya. Komentar di medsos dirasanya kasar-kasar.

ADVERTISEMENT

"Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di media sosial," kata Yasonna kepada wartawan.

Menurut dia, isu bahwa dia hendak membebaskan koruptor adalah imajinasi tanpa fakta, cenderung mirip halusinasi provokatif. Yasonna mengatakan kebijakannya ditujukan untuk membebaskan para napi yang menghuni sel-sel overkapasitas, pertimbanganya adalah nilai kemanusiaan. Dia kemudian mengulas komentar-komentar di media sosial soal isu pembebasan koruptor yang tidak benar itu.

"Bahasanya kasarnya, ampun deh. Bahasa jauh dari adab ketimuran dan bahasa orang terdidik. Level keadaban kita berkomunikasi sudah sangat mundur," kata Yasonna.


(gbr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads