Menkumham Supratman Pastikan Lanjutkan Program Yasonna

Menkumham Supratman Pastikan Lanjutkan Program Yasonna

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Selasa, 20 Agu 2024 20:21 WIB
Menkumham Supratman Andi Agtas dan Yasonna Laoly. (Fawdi/detikcom).
Menkumham Supratman Andi Agtas dan Yasonna Laoly (Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan akan melanjutkan program yang telah dirintis oleh Yasonna Laoly. Menurut Supratman, tidak akan terjadi banyak perubahan di Kemenkumham di sisa masa jabatannya yang tinggal dua bulan.

"Dalam sisa masa kerja dua bulan ke depan tentu tidak akan banyak yang berubah dan tentu apa yang sudah dikerjakan Prof Yasonna akan jadi kewajiban untuk melanjutkan," kata Supratman di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Supratman juga mengajak jajaran di Kemenkumham bekerja sama dan berkolaborasi guna menuntaskan pekerjaan yang ada di Kemenkumham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapak-Ibu sekalian saya hanya berharap bahwa apa yang telah dicapai oleh Pak Prof Yasonna mari untuk kita lanjutkan, mungkin ada yang kurang kita perbaiki," katanya.

"Saya harap dukungan bapak ibu sekalian, prinsip keberhasilan hanya satu, adalah kolaborasi tanpa kolaborasi tidak mungkin kita berhasil," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham menggantikan Yasonna Laoly. Supratman mengaku akan berfokus bekerja pada sejumlah hal, termasuk pesan Presiden Jokowi mengenai Undang-Undang Koperasi.

Simak Video: Momen Yasonna Laoly Serahkan Jabatan Menkumham ke Supratman

[Gambas:Video 20detik]



(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads