Memang, kini sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB yang diterbitkan Jokowi. Dua peraturan itu tak bisa mengatur soal sanksi pidana. Dia memandang saat ini negara butuh aturan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam PSBB, utamanya soal sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Permenkes diatur tentang keharusan daerah bekerjasama dengan aparat keamanan dalam hal ini polisi. Tetapi, apa yang menjadi kewenangan polisi juga tidak ada diatur dalam UU, kecuali diberlakukan karantina wilayah. Sekarang ini Kapolri sudah keluarkan maklumat, tetapi maklumat itu sejatinya adalah sebuah 'pengumuman' tentang sesuatu, bukan berisi norma hukum yang mengatur kewenangan, hak dan kewajiban, dan seterusnya," tutur Yusril.
(dnu/gbr)