Yusril: Landasan Hukum PSBB Serba Tanggung karena Tanpa Sanksi Pidana

Yusril: Landasan Hukum PSBB Serba Tanggung karena Tanpa Sanksi Pidana

Danu Damarjati - detikNews
Minggu, 05 Apr 2020 19:06 WIB
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyoroti landasan hukum pembatasan sosial berskala besar (PSBB), jurus Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatasi pandemi virus Corona. Menurut Yusril, PSBB kurang maksimal.

"Semuanya serba tanggung," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin pada musim Pilpres 2019 ini menyoroti tiga undang-undang yang dimiliki Indonesia. Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiga, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ketiga Undang-Undang itu sangat tidak memadai untuk menghadapi wabah Corona ini. Tetapi Pemerintah tidak mau terbitkan Perppu," kata Yusril.

ADVERTISEMENT

Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini memandang Jokowi perlu menerbitkan Perppu untuk menghadapi wabah Corona. Soalnya, Indonesia belum punya peraturan perundang-undangan yang mengatur soal sanksi pelanggar pembatasan sosial semacam ini.

"Soal sanksi, Permenkes memang tidak bisa disalahkan. Sanksi pidana misal, pelanggarnya dipenjara 1 tahun, atau dikurung 3 bulan, atau didenda Rp 1 miliar, itu hanya bisa diatur dalam UU. PP saja tidak bisa mengatur sanksi pidana, apalagi Permen (Peraturan Menteri Kesehatan -red). Nah, celakanya UU Karantina Kesehatan tidak mengatur masalah ini. Itu sebabnya sejak lebih sebulan yang lalu saya katakan sebaiknya Presiden terbitkan Perppu yang komprehensif untuk menghadapi Corona," tutur Yusril.

Memang, kini sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB yang diterbitkan Jokowi. Dua peraturan itu tak bisa mengatur soal sanksi pidana. Dia memandang saat ini negara butuh aturan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam PSBB, utamanya soal sanksi.

"Dalam Permenkes diatur tentang keharusan daerah bekerjasama dengan aparat keamanan dalam hal ini polisi. Tetapi, apa yang menjadi kewenangan polisi juga tidak ada diatur dalam UU, kecuali diberlakukan karantina wilayah. Sekarang ini Kapolri sudah keluarkan maklumat, tetapi maklumat itu sejatinya adalah sebuah 'pengumuman' tentang sesuatu, bukan berisi norma hukum yang mengatur kewenangan, hak dan kewajiban, dan seterusnya," tutur Yusril.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads