Warga Jakarta Belum Sepenuhnya Social Distancing, Polisi: Ada Hukuman Tegas

Warga Jakarta Belum Sepenuhnya Social Distancing, Polisi: Ada Hukuman Tegas

Matius Alfons - detikNews
Minggu, 05 Apr 2020 07:12 WIB
Kombes Pol Yusri Yunus adalah Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya memastikan akan terus memberi imbauan kepada masyarakat DKI Jakarta yang masih berkerumun di tengah wabah Corona. Polda Metro memastikan akan menindak tegas bagi siapapun yang tidak mengindahkan anjuran social distancing.

"Ada (hukuman tegas), kalau sudah tidak bisa lagi kita kasih tahu, sudah tidak nurut lagi, itu ada di Pasal 212, 216, 218 KUHP dan Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina wilayah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/4/2020).

Yusri mengatakan ada hukuman pidana penjara paling sedikit 4 bulan dan paling lama 1 tahun bagi siapapun yang tidak taat atau melawan saat diimbau untuk membubarkan diri. Namun, dia menyebut pihaknya tetap akan mengedepankan imbauan secara humanis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancamannya ada 4 bulan, ada 1 tahun, tapi itu jalan terakhir kita gunakan. Misal kita bubarkan, kita imbau secara persuasif humanis kita suruh kembali ke rumah nggak mau nih, terus aja bertahan di situ, ada yang ngoceh dan melawan petugas boleh nggak? ada pasalnya ini," ucap Yusri.

Yusri menjelaskan saat ini memang masih ada sejumlah masyarakat yang masih menghiraukan social distancing. Namun, sebutnya, jumlah ini jauh berkurang dibanding dua minggu yang lalu.

ADVERTISEMENT

"Kalau dibilang masih banyak sih cenderung memang ada lah, ada tapi sudah sangat berkurang dibanding dua minggu sebelumnya saat pertama maklumat dikeluarkan. Apa indikatornya, bisa diliat di jalan saat ini sudah sepi banget ya, di tempat tempat umum juga sepi, tapi kalau dibilang ada ya masih ada," ujar Yusri.

"Karena itu kita nggak akan pernah berhenti, Polisi TNI Pemda terus kita lakukan imbauan physical distancing, social distancing kedepankan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya kembali mengamankan warga yang kedapatan kumpul-kumpul di tengah wabah virus Corona di DKI Jakarta. Sebanyak 18 orang tersebut diamankan di kawasan Jakarta Pusat karena tidak mengindahkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

"Telah diamankan sebanyak 18 orang setelah dilakukan imbauan tiga kali tapi tetap tidak diindahkan, 11 orang lokasi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan 7 orang lokasi di Sabang, Jakarta Pusat, dilanjutkan mengamankan terhadap pelanggar PSBB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2020).

Sebanyak 18 anak muda ini diamankan dalam patroli pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilaksanakan bersama tim gabungan TNI-Polri di DKI Jakarta pada Jumat (3/4) malam sekitar pukul 20.00 hingga 22.30 WIB. Patroli tersebut dilakukan untuk terus mengimbau masyarakat agar melakukan pembatasan jarak dan sosial serta diam di rumah untuk memutus mata rantai Corona.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads