"Ketika warga negara berharap pemerintah mengerahkan segala sumber daya demi mencegah keadaan yang lebih buruk, mereka justru menciptakan momentum untuk mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja," sambungnya.
Ia meminta agar pembahasan RUU omnibus law ditunda sampai masa darurat Corona selesai. Mengingat pengalaman revisi UU KPK sebelumnya dianggap mengabaikan masukan masyarakat, dia meminta pemerintah dan DPR fokus membahas aturan terkait wabah Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"GIAD (Gerakan untuk Indonesia yang Adil dan Demokratis) menyatakan menolak pembahasan RUU ini dilanjutkan sampai waktu di mana pemerintah menyatakan situasi kita sudah normal. RUU yang menyita perhatian masyarakat sebaiknya dibahas dalam situasi di mana negara kita tidak darurat apa pun," kata Lucius.
"Pemerintah dan DPR sebaiknya memprioritaskan pembahasan aturan yang memperkuat upaya pencegahan dan pemulihan negara ini dalam menghadapi pandemi COVID-19," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPR sepakat membawa RUU Cipta Kerja untuk diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Hal ini dinyatakan di dalam rapat paripurna DPR.
Rapat digelar di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Rapat juga disiarkan secara live melalui akun YouTube DPR RI dan dapat diikuti anggota Dewan secara virtual. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan didampingi oleh Rahmat Gobel.
"Yang kemudian juga surat R06/Pres/202/2020 tanggal 7 Februari berkenaan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibawa dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah dan telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi," kata Azis.
(yld/aud)