Pimpinan DPR Tegaskan RUU TNI Cuma Bahas 3 Pasal, Tepis Pembahasan Diam-diam

Pimpinan DPR Tegaskan RUU TNI Cuma Bahas 3 Pasal, Tepis Pembahasan Diam-diam

Adrial akbar - detikNews
Senin, 17 Mar 2025 11:40 WIB
Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR dan pemerintah hanya membahas 3 pasal pada revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Dia menekankan pembahasan 3 pasal itu tidak dilakukan secara diam-diam atau kebut-kebutan.

"Jadi dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal, Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial, saya lihat banyak sekali, kalaupun ada pasal pasal yang sama yang kita sampaikan itu isinya sangat jauh berbeda," kata Dasco dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dasco membantah bahwa pembahasan RUU TNI dikebut. Dia mengatakan pembahasan ini telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama saya sampaikan tidak ada ngebut-mengebut dalam revisi Undang-Undang TNI," ucapnya.

Dasco juga membantah rapat dilakukan diam-diam dari hotel. Dia mengatakan rapat itu diagendakan bersifat terbuka.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada rapat terkesan diam-diam karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka, boleh dilihat di agenda rapatnya itu rapat diagendakan terbuka," sebutnya.

(ial/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads