Penjual kopi dari Surabaya, Kusnan Hadi, meminta data pribadi pasien Corona dibuka semua. Ikut menggugat pula WN Surabaya Nur Afni Apfianti dalam kasus serupa. Keduanya sama-sama menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa alasannya?
"Pemohon 2 (Kusnan, red) sehari-hari bekerja sebagai penjual kopi, merasa khawatir pelanggan warungnya ternyata sudah terpapar Corona tanpa diketahui oleh Pemohon," ujar Kusnan dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Kamis (2/4/2020).
Adapun Nur Afni mengaku sebagai ibu rumah tangga khawatir terhadap virus Corona itu. Apalagi identitas pasien tidak diumumkan sehingga ia sangat takut. Keduanya menggugat Pasal Kerahasiaan Pasien, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 48 ayat 2 UU Praktik Kedokteran
Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 73 ayat 2 UU Tenaga Kesehatan
Rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan, pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum bagi kepentingan penegakan hukum, permintaan Penerima Pelayanan Kesehatan sendiri, atau pemenuhan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 38 ayat 2 UU Rumah Sakit
Rahasia kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Menyatakan Pasal 48 ayat 2 UU Praktik Kedokteran, Pasal 73 ayat 2 UU Tenaga Kesehatan dan Pasal 38 ayat 2 UU Rumah Sakit, harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa rahasia kedokteran bisa dibuka jika menyangkut kepentingan umum," ujar Kusnan-Nur Afni.
Menurut keduanya, UU di atas membuat pemerintah tidak berani membuka data pasien. Padahal, virus ini sudah membuat 200 juta warga ketakutan, sekolah diliburkan, dan ASN sudah diimbau bekerja di rumah.
"Harusnya pemerintah memahami kondisi sekarang ini tidak normal. Maka butuh kebijakan khusus. Virus Corona adalah virus menular dengan cepat," pungkas Kusnan-Nur Afni, yang memberikan kuasa kepada Sholeh & Partners.