Permintaan agar pemerintah transparan membuka data kasus penyebaran virus Corona (COVID-19) terus mengalir. Desakan itu datang dari pemimpin daerah dan sejumlah kalangan.
Komitmen transparansi sebelumnya telah disampaikan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat menanggapi hasil penelitian Havard
yang menyebut harusnya virus Corona sudah masuk ke Indonesia.
Terawan menegaskan bahwa prosedur pemeriksaan virus Corona sudah sesuai dengan standar internasional. Terawan juga mempersilakan WHO untuk mengikuti proses observasi dan pendeteksian virus Corona di Tanah Air.
"Kita pada prinsipnya sangat transparan dan silakan yang mau memeriksa. Nanti diharapkan media juga bisa melihat kayak apa sih laboratorium kita itu BSL 3 itu, pemeriksaannya kayak apa sih," sebut Terawan di Gedung Grand Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Ketika wabah virus Corona melanda Indonesia, pemerintah juga terus memberikan update informasi soal virus Corona di Indonesia yang rutin setiap hari disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan kasus COVID-19, Achmar Yurianto saat jumpa pers melalui akun YouTube BNPB,
Hingga per 1 April 2020, Yuri menyampaikan ada 1.677 kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengam angka kesembuhan sebanyak 103 orang dan kasus kematian yang mencapai 157 orang.
Seiring wabah Corona yang semakin gawat, pemerintah didesak untuk transparan memberikan data pasien positif Corona dan penyebaran virus COVID-19 itu.
Berikut cerita Sultan hingga Anies yang desak pemerintah transparan soal data Corona:
Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada beberapa langkah untuk mengendalikan penyebaran virus COVID-19.
Menurutnya, yang pertama dilakukan adalah transparansi terkait data pasien positif Corona.
"Apa pelajaran penting dari negara yang mengalami (pandemi Corona) ini? Nomor satu, transparan, ini bukan aib penyakit ini. Ini kan bukan karena kelakuan, tapi justru orang yang pergaulannya luas yang ramah itu dia yang banyak kena," ujar Anies di channel YouTube Deddy Corbuzier seperti dilihat detikcom, Rabu (1/4/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini mengatakan, dengan transparansi data pasien positif, hal itu akan dengan mudah memberikan informasi kepada orang-orang yang pernah berinteraksi. Dengan begitu, persebarannya dapat ditekan.
"Jadi transparansi siapa positif segera dikabari supaya dia mengabarkan kepada mereka yang berinteraksi, kalau terlambat fatal. Transparansi," ucapnya.
Selain itu, cara pengendalian sebaran COVID-19 ini dilakukan dengan cara isolasi. Masyarakat diminta tidak bepergian dan tetap berdiam diri di rumah.
"Kedua, lakukan Isolasi-isolasi, mobilitas dikurangi," katanya.
Sembari melakukan pencegahan, kata Anies, biarkan para ilmuwan atau saintis membuat obat atau vaksin virus Corona. Jadi, fokus masing-masing pihak dapat saling bekerja sama dalam menangani wabah COVID-19.
Sultan HB X
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X meminta Presiden Joko Widodo membuka data zona merah virus Corona.
Namun, Sultan mengungkap, pemerintah tak mau menjawab permintaannya.
"Tapi kan pemerintah tidak mau menjawab (zona merah) itu mana saja. Sedangkan bagi kami itu (penting) untuk menyusun kebijakan. Itu," ujar Sultan kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Yogyakarta, Senin (30/3/2020).
Sultan mengungkap dia perlu tahu data zona merah Virus Corona agar bisa mengambil tindakan antisipasi.
"Saya sampaikan ke presiden daerah mana yang zona merah. Supaya kami ini masyarakat yang mau pergi maupun akan datang dari awal sudah bisa diantisipasi kalau dia dari wilayah merah," jelas Sultan.
Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu mengungkapkan, ada fakta bahwa kasus positif COVID-19 di DIY semuanya adalah imported case atau kasus impor. Hal itu membuat pihaknya mendorong pemerintah pusat agar membuka data daerah zona merah ini. Dia khawatir jika tidak dibuka, justru daerah salah dalam mengantisipasi dan penyebaran Corona semakin banyak.
Kondisi itu menurut Sultan tidak memotong rantai penularan virus. Justru sebaliknya, membuat virus berpindah tempat.
"Bukan motong, menyelesaikan, tapi justru virus berpindah dari yang merah ke yang hijau. Beban ini di daerah bukan di Jakarta lagi," tegasnya.
Sultan menilai, dengan dibukanya data zona merah, kebijakan yang bisa langsung diambil yakni terkait pengaturan arus lalu lintas. Terutama untuk angkutan kendaraan baik kendaraan umum maupun pribadi. Kendati demikian, Sultan masih menunggu keputusan final dari pusat.
IDI
Sekretaris Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dyah Agustina, mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah tenaga kesehatan yang jadi suspect dan positif COVID-19. Karena itu, IDI mendorong pemerintah untuk memberikan data tenaga kesehatan terkait.
"Itu yang kami minta adanya transparansi itu seperti itu. Jadi sampai saat ini itu kita meraba-raba semua dan mencari data masing-masing. Jadi itu yang kita inginkan, transparansi itu termasuk sebenarnya berapa sih yang pastinya jumlah tertular, jumlah positif, itu yang minta kan datanya," ujar Dyah di Sekretariat PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengaku menerima laporan ada tiga tenaga kesehatan yang positif terjangkit Corona. Meski demikian, menurut dia, laporan tersebut perlu dikonfirmasi kembali.
Daeng menegaskan membuka data pasien suspect atau positif tidaklah melanggar hukum. Membuka data pasien bertujuan untuk kepentingan umum.
Menurutnya, dalam situasi kondisi luar biasa (KLB) membuka data pasien iru menjadi keharusan. Sebab, sebaran virus Corona di Indonesia saat ini statusnya sudah menjadi bencana nasional.
Amnesty Internasional
Amnesty International Indonesia mendesak agar pemerintah lebih proaktif menyampaikan informasi perkembangan wabah ini tanpa melanggar hak-hak pasien.
"Pemerintah harus lebih transparan terhadap informasi terkait penanganan virus corona. Informasi mengenai wilayah dan tempat mana saja yang terdampak atau terpapar penting untuk diketahui publik agar semua pihak dapat mengambil mitigasi. Namun, penting untuk diingat bahwa dalam memenuhi hak atas informasi tersebut, pemerintah tetap harus konsisten untuk menjaga kerahasiaan identitas pasien," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan pers, Jumat (13/3/2020).
"Bila merujuk kepada Undang-Undang Kesehatan, Pemerintah harus mengumumkan persebaran penyakit menular secara berkala, termasuk daerah yang berpotensi menjadi sumber penularan. Hal ini penting demi terjaganya hak kesehatan masyarakat secara keseluruhan di semua wilayah," imbuhnya.
Kemudahan akses informasi disorot Usman agar tidak memperburuk keadaan. Pemerintah pun dianggap saat ini masih belum terbuka mengenai sebaran wabah ini.
Sebaliknya, Pemerintah harus memberikan kemudahan dan perluasan akses untuk pemeriksaan Covid-19, terlebih adanya kemiripan virus ini dengan beberapa penyakit lain. Jangan sampai situasinya memburuk karena pemerintah tidak proaktif melakukan pemeriksaan," kata Usman.