Jaksa mengungkapkan, pada September 2019 Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina untuk meminta Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU mengusahakan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia. Namun, singkat cerita, pada tanggal 1 Oktober 2019, Reizky tetap dilantik sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel 1.
"Terdakwa meminta Agustiani Tio menanyakan kepada Wahyu Setiawan mengenai besaran uang operasional yang diperlukan agar KPU RI menyetujui permohonan penggantian Caleg DPR RI Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku dan menawarkan uang sejumlah Rp 750.000.000, dengan kalimat kurang lebih 'tanyain berapa operasionalnya kalau bisa 750'. Atas permintaan terdakwa itu Agustiani Tio menyampaikan kepada Wahyu Setiawan melalui Imessage 'mas ops 750 cukup mas?' dan dibalas oleh Wahyu '1.000' maksudnya Rp 1.000.000.000. Agustiani Tio Fridelina menyampaikan permintaan Wahyu ke terdakwa," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saeful bersama Donny Tri Istiqomah melaporkan pemintaan dari Wahyu itu ke Harun Masiku. Dalam pertemuan itu, jaksa mengatakan disepakati uang Rp 1,5 miliar untuk mengurus pergantian PAW Harun Masiku melalui Wahyu Setiawan. Kemudian Harun terlebih dahulu memberikan uang kepada Saeful Rp 400 juta untuk diserahkan kepada Wahyu.
"Selanjutnya terdakwa melalui Moh Ilham Yulianto menukarkan uang Rp 200.000.000 ke dalam pecahan mata uang dolar Singapura yakni SGD 20.000 untuk diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagai uang down payment (DP) terlebih dahulu yang diserahkan ke melalui Agustiani Tio Fridelina di Plaza Senayan," katanya.
Baca juga: Alasan KPK 'Puasa' OTT Sejak Awal Tahun 2020 |
Jaksa mengatakan Saeful juga melakukan pertemuan dengan Wahyu dan Agustina Tio di sebuah restoran di Mall Pejaten Vilagge. Dalam Pertemuan itu, jaksa mengungkapkan Agustiani Tio menyerahkan uang sebesar SGD 19.000 kepada Wahyu atas permintaan Saeful, namun hanya diambil SGD 15.000 oleh Wahyu.
"Pada tanggal 26 Desember 2019 Harun Masiku kembali menghubungi terdakwa untuk mengambil uang Rp 850.000.000 dari Patrick Gerard Masoko. Selanjutnya uang itu digunakan oleh terdakwa masing-masing untuk operasional sejumlah Rp 230.000.000, diberikan kepada Donny Tri Istiqomah sejumlah Rp 170.000.000, diberikan ke Agustiani Tio sejumlah Rp 50.000.000 dan sisanya Rp 400.000.000 juga terdakwa tukar dengan mata uang dollar Singapura yaitu SGD 38.000 untuk diberikan sebagai DP kedua kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina," ujar Jaksa.
Akibat perbuatan itu, Saeful didakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(ibh/dhn)