Sementara itu, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM mengatakan pada Rabu (1/4) sekitar 13 ribu napi telah dibebaskan. Napi tersebut tersebar di lapas seluruh Indonesia.
"Mulai tadi pagi sampai sore ini tercatat sudah 13.430 seluruh Indonesia. Yang keluar dengan asimilasi 9.091. Yang keluar dengan program integrasi sejumlah 4.339," kata Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Nugroho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nugroho mengatakan Ditjen Pemasyarakatan menargetkan sekitar 35 ribu narapidana dibebaskan dalam waktu tujuh hari. Bahkan ada kemungkinan lebih dari itu.
"Mungkin bisa lebih dari itu. Pesan dari Pak Menteri sedapatnya Permenkum HAM Nomor 10 ini dalam 7 hari sudah bisa dilaksanakan," ucapnya.
Dia menyebut tak boleh ada pungutan liar dalam proses pengeluaran narapidana berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 itu. Para narapidana yang dikeluarkan dari lapas juga harus punya alamat yang jelas.
"Syarat yang paling menonjol adalah jelas alamat rumahnya, syukur bisa meninggalkan nomor telepon. Supaya nanti ini kan dilakukan pengawasan oleh BK Bapas, supaya BK Bapas bisa melakukan pembinaan," ucapnya.