Cegah Penyebaran Corona, Kemenkum HAM Sudah Bebaskan 13.430 Napi

Cegah Penyebaran Corona, Kemenkum HAM Sudah Bebaskan 13.430 Napi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 01 Apr 2020 18:39 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi Lapas (Thinkstock)
Jakarta -

Ditjenpas Kemenkum HAM menargetkan akan membebaskan 30 ribu narapidana untuk pencegahan penularan virus Corona (COVID-19). Hingga kini Ditjenpas telah membebaskan 13 ribu lebih narapidana.

"Mulai dari tadi pagi sampai sore ini tercatat sudah 13.430 seluruh Indonesia. Yang keluar dengan asimilasi 9.091. Yang keluar dengan program integrasi sejumlah 4 339," kata Plt Dirjenpas Kemenkum HAM, Nugroho, kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Jumlah itu, kata Nugroho, merupakan data per pukul 15.00 WIB, Rabu (1/4). Dia mengatakan Ditjenpas menargetkan 30 ribu narapidana bisa dibebaskan dalam waktu 7 hari. Bahkan ada kemungkinan lebih dari itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemungkinan bisa lebih dari itu. Pesan dari Pak Menteri sedapatnya Permenkumham Nomor 10 ini dalam 7 hari sudah bisa dilaksanakan," ucapnya.

Dia menyebut, tak boleh ada pungutan liat dalam proses pengeluaran narapidana berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 itu. Para narapidana yang dikeluarkan dari lapas juga harus punya alamat yang jelas.

ADVERTISEMENT

"Syarat yang paling menonjol adalah jelas alamat rumahnya, syukur bisa meninggalkan nomor telepon. Supaya nanti ini kan dilakukan pengawasan oleh BK Bapas, supaya BK Bapas bisa melakukan pembinaan," ucapnya.

(abw/zlf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads