Di Banyuwangi, sebanyak 62 narapidana Lapas Kelas II-A Banyuwangi menghirup udara bebas pada Rabu (1/4). Mereka dibebaskan setelah mendapatkan potongan masa tahanan dari Kemenkum HAM.
"Mereka yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman mendapatkan masa potongan 6 bulan. Ini langkah progresif Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam upaya menanggulangi dan meminimalkan dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di lapas/LPKA/rutan. Selain itu, mengurangi overcrowding dan menghemat anggaran negara," ujar Kepala Lapas Kelas II-A Banyuwangi Ketut Akbar Heri Ahcjar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama terjadi di Pasuruan. Sebanyak 16 narapidana Lapas Kelas II-B Pasuruan mendapat pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.
"Syarat utama yang bisa bebas ini, mereka sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. Mereka juga berkelakuan baik dan tidak menjalani subsider," kata Kalapas Pasuruan Wahyu Indarto Wahyu.
Wahyu mengatakan para napi ini akan menjalani asimilasi dan integrasi sampai masa tahanan habis. Kepada mereka yang bebas, Wahyu meminta tetap di rumah.
"Mereka harus di rumah, tidak boleh ke mana-mana," jelas Wahyu.
(lir/aik)