16 Napi Lapas Pasuruan Dibebaskan Karena Darurat Corona

16 Napi Lapas Pasuruan Dibebaskan Karena Darurat Corona

Muhajir Arifin - detikNews
Rabu, 01 Apr 2020 17:51 WIB
Lapas Pasuruan
Lapas Klas IIB Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan - Sebanyak 16 narapidana Lapas Klas IIB Pasuruan mendapat pembebasan melalui asimilasi dan integrasi. Pembebasan ini karena darurat wabah virus corona.

Sebelum dibebaskan 16 napi ini menerima Surat Keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Kalapas Pasuruan Wahyu Indarto mengatakan 16 napi ini dibebaskan untuk menjalani asimilasi dan integrasi di rumah masing-masing. Mereka napi dari berbagai kasus.

"Syarat utama yang bisa bebas ini mereka yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Mereka juga berkelakuan baik dan tidak menjalani subsider," terang Wahyu, Rabu (1/4/2020).

Wahyu mengatakan para napi ini akan menjalani asimilasi dan integrasi sampai masa tahanan habis. Saat masa tahanan habis mereka diwajibkan kembali ke lapas mengambil surat bebas.

"Mereka harus di rumah, tidak boleh ke mana-mana," terang Wahyu.

Selain 16 orang ini, pihak lapas akan mengajukan pembebasan 100 napi lain. "Kami akan usulkan 100 lagi untuk mendapatkan pembebasan ke Dirjen untuk diverifikasi," ungkap Wahyu.

Wahyu mengatakan napi semua kasus bisa diajukan mendapatkan pembebasan. Kecuali napi tipikor, illegal logging, human trafficking, narkoba yang pidananya 5 tahun ke atas, dan teroris. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.