Komisi III Tak Ingin Warga LP Mati Konyol Gegara Corona: Perlu Terobosan

Komisi III Tak Ingin Warga LP Mati Konyol Gegara Corona: Perlu Terobosan

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 01 Apr 2020 13:41 WIB
Herman Hery merupakan politisi PDIP. Dia juga anggota DPR RI. Lamhot Aritonang/detikcom.
Ketua Komisi III Herman Hery (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Komisi III DPR RI meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengeluarkan terobosan kebijakan untuk warga lembaga pemasyarakatan (LP) di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Komisi III tak ingin banyak narapidana meninggal di LP gegara Corona.

"Saya sebagai wakil rakyat, sebagai Ketua Komisi III, meminta kepada rekan-rekan sekalian dan kepada pemerintah yang diwakili oleh Kemenkum HAM kiranya pada rapat hari ini ada langkah-langkah konkret, terobosan-terobosan konkret sebagai orang yang diberikan mandat oleh rakyat untuk kita melakukan satu kebijakan," kata Ketua Komisi III Herman Hery saat rapat kerja bersama Menkumham Yasonna Laoly di akun YouTube DPR RI, Rabu (1/3/2020).

Herman mengatakan memang perlu ada terobosan bagi warga LP saat wabah Corona ini. Namun, perlu diperhatikan pula kehati-hatian dalam mengeluarkan kebijakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul yang saya katakan saya dengar tadi unsur kehati-hatian harus diperhatikan, setuju dengan pernyataan Menkumham. Saya juga memberikan apresiasi kepada upaya-upaya Menkumham bersama jajarannya atas apa yang sudah dilaporkan tadi langkah-langkah konkret, namun menurut saya itu saja belum cukup perlu dilakukan terobosan lebih berani, lebih konkret," ujar Herman.

Herman mengatakan diperlukannya terobosan karena hal ini menyangkut nyawa manusia, yaitu para warga LP. Herman mengatakan Komisi III tak bisa melihat para warga LP mati konyol karena virus Corona.

ADVERTISEMENT

"Kenapa begitu? Karena ini menyangkut nyawa manusia, nyawa anak bangsa. Oleh sebab itu, rekan-rekan sekalian, saya meminta kepada rekan-rekan Komisi III," ucap Herman.

"Mari kita berpikir bersama-sama mengenai nasib anak bangsa ini. Terutama mereka-mereka yang ada di dalam lapas-lapas yang sudah overkapasitas, kita tidak bisa melihat mereka mati konyol meregang nyawa hanya karena kita lambat membuat terobosan," imbuhnya.

Menanggapi pernyataan Herman, Yasonna mengatakan sepakat adanya terobosan terkait warga LP di tengah wabah Corona. Namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kita sepakat melakukan terobosan lebih berani, kami terbuka melihat peluang-peluang itu tentunya Bapak Ketua. Tapi tetap dalam koridor-koridor peraturan perundang-undangan yang ada," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan akan melakukan revisi aturan yang telah berlaku. Bila dimungkinkan pula merevisi Undang-Undang Lembaga Pemasyarakatan.

"Sepakat yang kita ambil seperti yang saya katakan dalam kewenangan kami, kami sudah melakukannya nanti revisi PP kita lakukan. Dan kemudian tingkatan ketiga adalah peraturan perundang-undangan termasuk Undang-Undang tentang Lembaga Pemasyarakatan, ini tahapan," imbuh Yasonna.

Halaman 2 dari 2
(rfs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads