Depok
Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad menetapkan status tanggap darurat bencana wabah Corona. Massa tanggap darurat wabah Corona ini berlaku selama 73 hari hingga 29 Mei 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat keputusan Wali Kota Depok tentang penetapan status tanggap darurat bencana COVID-19 Depok, selama 73 hari ke depan sejak tanggal 18 Maret sampai dengan 29 Mei 2020," ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Kota Depok, Dadang Wihana, dalam keterangannya di Depok, Jumat (20/3).
Wali Kota Depok juga telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 18 Maret 2020 terkait penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai di Pemkot Depok untuk OPD tertentu untuk bekerja di rumah.
"Dikecualikan terutama OPD-OPD yang lakukan pelayanan masyarakat diatur pembagian kerja oleh kepala OPD masing-masing," imbuh Dadang.
Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan status tanggap darurat bencana virus Corona. Status tersebut akan berlaku hingga 29 Mei 2020.
Penetapan status tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease (COVID-19) di Provinsi Jawa Tengah.
Ganjar mengatakan dampak corona di Jateng tidak hanya pada jatuhnya korban jiwa tapi juga mempengaruhi perekonomian, sosial, bahkan pembangunan sarana.
"Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi/tertular COVID-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jateng," kata Ganjar, Sabtu (28/3).
Dalam keputusan itu dijelaskan, pihaknya memperhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Status Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid di Jateng.
Aceh
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk menangani pandemi Corona. Status darurat tersebut berlaku selama 71 hari sejak 20 Maret hingga 29 Mei mendatang.
"Seiring berjalan waktu dan meningkatnya eskalasi prevalensi pandemik, baik berupa jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 di Aceh, sehingga penetapan status siaga darurat bencana non-alam penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 17 Maret 2020 perlu ditingkatkan menjadi status tanggap darurat," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam keterangannya, Kamis (26/3).
Menurutnya, pertimbangan meningkatkan status menjadi tanggap darurat provinsi itu karena penyebaran Corona terus meningkat di Tanah Rencong. Selain itu, penetapan status darurat tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Berdasarkan surat gubernur tersebut pada 20 Maret lalu itu disebutkan, penetapan status tanggap darurat mencakup pencegahan penyebaran COVID-19, percepatan penanganan COVID-19, dan kesiapan serta kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.
Iswanto menjelaskan, dalam surat itu disebutkan penetapan status tanggap darurat skala provinsi COVID-19 di Aceh akan berlangsung selama 71 hari, sejak 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. Status ini dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan pelaksanaan penanganan darurat bencana non-alam.
Menurutnya, pemerintah Aceh terus berupaya maksimal dalam percepatan penanggulangan penyebaran COVID-19. Selain itu, pemerintah Aceh berharap semua kabupaten/kota turut melakukan hal yang sama dengan menerapkan langkah-langkah penanggulangan.
"Insya Allah ini menjadi pedoman bagi kabupaten kota untuk mengambil langkah-langkah terukur dalam penanggulangan virus Corona di Aceh," ungkap Iswanto.
(aan/zap)