Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghentikan sementara waktu lalu lintas warga negara asing (WNA) yang menuju dan transit ke wilayah Indonesia di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Langkah itu pun dinilai tepat oleh Komisi I DPR.
"Bagus. Saya rasa itu langkah yang tegas dan tepat dan telah dinanti oleh masyarakat," kata Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).
Meutya mengatakan kesehatan warga Indonesia harus diutamakan. Menurutnya, langkah tersebut akan efektif mencegah masuknya COVID-19 dari luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesehatan warga nomor satu, langkah ini efektif mencegah penyebaran masuk virus dari kuar wilayah RI sehingga dapat lebih fokus mengantisipasi penyebaran di dalam," ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan soal lalu lintas warga negara asing ke Indonesia perlu diperkuat. Warga negara asing (WNA) untuk sementara waktu dilarang berkunjung ataupun transit di wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
"Presiden sudah memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat, jadi saya ulangi kebijakan yang sudah ada perlu diperkuat dan telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan," kata Menlu Retno LP Marsudi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Namun, Retno mengatakan ada pengecualian dalam pelarangan itu. Di antaranya WNA pemegang kartu izin tinggal terbatas (kitas) hingga izin tinggal diplomatik.
"Tentunya, larangan masuk ini ada beberapa pengecualian, termasuk di antaranya adalah untuk pemegang kartu kitas, kitap (kartu izin tinggal tetap), untuk pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan lain-lain dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan yang berlaku," ujarnya.
Jokowi Harap Dukungan DPR Soal Perppu Penyelamatan Ekonomi dari Corona:
(mae/eva)