Tangerang Selatan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona (Covid-19) hingga tanggal 29 Mei 2020.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, dengan diumumkannya perpanjangan masa tanggap darurat tersebut maka Pemkot Tangsel pun mengeluarkan kebijakan untuk mengimplementasikannya di seluruh daerah yang berada dalam wilayahnya.
"Pengumuman perpanjangan masa darurat ini akan kita sampaikan hingga tingkat RT/RW agar semua pihak bisa bekerja sama dalam memutus rantai penyebaran virus Corona. Pengawasan di lingkungan sekitar agar warga tetap berada di rumah adalah hal yang penting saat ini, sehingga virus Corona tak merebak," ujar Airin, dalam keterangan tertulis.
Hal itu Airin ungkapkan dalam konferensi pers, Senin (30/3) di Balai Kota Tangsel, Ciputat.
Menurut Airin, Pemkot Tangsel juga memperpanjang kegiatan belajar siswa di rumah dan kembali aktif lagi setelah Hari Raya Idul Fitri. Hal ini merupakan upaya melindungi para siswa dari paparan virus Corona.
Pemkot Tangsel juga terus mengoptimalkan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak, bekerja, beribadah di rumah, serta memperbarui data mengenai sebaran Covid-19 mulai dari warga yang masuk ODP, PDP, terkonfirmasi, hingga dinyatakan sembuh.
Bekasi
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, memerintahkan warganya untuk tetap berada di rumah dan tidak berpergian selama 14 hari ke depan. Hal itu untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Tetap di rumah selama 14 hari dan tidak berpergian upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar termasuk keluarga," ujar Rahmat Effendi dalam keterangannya, Senin (30/3).
Perintah itu tertuang dalam surat edaran 440/2301/DINKES tentang isolasi kemanusiaan terhadap warga Kota Bekasi dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Selain itu, ia juga meminta warga yang warga yang anggota keluarganya atau kerabat baru pulang dari luar Kota Bekasi atau luar negeri maka diimbau menghubungi petugas puskesmas.
Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa penutupan tempat hiburan malam. Kebijakan itu diterapkan guna mencegah penyebaran virus COVID-19. Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 556/2306-Parbud.Par tentang perpanjangan penutupan sementara tempat hiburan dan usaha jasa pariwisata. Kafe hingga bioskop ditutup hingga 2 minggu ke depan