Adi mengatakan BPKB tersebut merupakan hasil curian di rumah kosong atau di mobil dengan modus pecah kaca. Para pelaku kemudian memanfaatkan BPKB hasil curian itu untuk dijaminkan dalam pengajuan kredit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari barang curian tersebut, BPKB diperjualbelikan kemudian digunakan untuk mengambil kredit di bank, pengkreditan untuk sebagai jaminan," tuturnya.
Ari menambahkan, tersangka N berperan menjual BPKB-STNK, sedangkan tersangka C membeli BPKB hasil curian kemudian memanfaatkannya untuk dijual kembali.
ADVERTISEMENT
"Dari pengungkapan ini, total 4 tersangka yang sudah kita tahan dan 1 orang masih DPO," tuturnya.
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini